MAKALAH WAKALAH DAN KAFALAH

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah

Wakalah, Kafalah, Hawalah/Hiwalah sering kita dengar baik dalam ekonomi syariah maupun dalam lembaga keuangan syariah. Hal tersebut dalam dunia perbankan terdapat dalam produk jasa. Pada umumnya masyarakat awam tidak begitu memahami apa yang dimaksud dengan hal tersebut. Untuk Indonesia sebagai negara muslim sudah seharusnya sistem keuangan yang digunakan berlandaskan prinsip syariah. Namun, saat ini prinsip syariah belum begitu terealisasi penggunaannya.

Wakalah berupa penyerahan atau pendelegasian dari satu pihak kepihak lain dan harus dilakukan dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat. Kafalah secara bahasa berarti dhammu (gabungan), sedangkan secara syara’ kafalah bermakna penggabungan tanggungan seorang kafil dengan tanggungan seorang ashil untuk memenuhi tuntutan dirinya, atau utang, atau barang, atau suatu pekerjaan. 

B.       Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud wakalah?

2.      Apa yang dimaksud kafalah?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.      Wakalah

1.      Pengertian, dasar hukum, rukun, dan syarat

a.      Pengertian

Wakalah atau wakilah merupakan isim masdhar yang secara etimologi bermakna taukil, yaitu menyerahkan, mewakilkan dan menjaganya. Wakalah secara bahasa berasal dari kata wakala yang sinonimnya, selama wadhafa yang artinya menyerah. Wakalah juga berarti al-Hifzu yang berarti menjaga dan memelihara. (Arianti, 2015:133)

Wakalah secara terminology didefinisikan oleh para ulama, antara lain sebagai berikut[1] :

1)      Menurut Malikiyah

Wakalah adalah penggantian oleh seseorang terhadap orang lain didalam haknya dimana ia melakukan tindakan hukum seperti tindakanya tanpa mengaitkan penggantian tersebut dengan apa yang terjadi setelah kematian.

2)       Menurut Hanafiyah

Wakalah adalah penempatan seseorang terhadap orang lain ditempat dirinya dalam satu tasarruf yang dibolehkan dan tertentu, dengan ketentuan bahwa orang yang mewakilkan termasuk orang yang memilih.

3)      Menurut Syafi’iyah

Wakalah adalah penyerahan oleh seseorang kepada orang lain terhadap sesuatu yang ia berhak mengejarkannya dan sesuatu itu bisa digantikan untuk dikerjakannya pada masa hidupnya.

Berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh para ulama mazhab tersebut dapat dipahami secara substansi hampir tidak ada perbedaan yang signifikan antara para ulama tersebut, yaitu wakalah adalah suatu akad dimana pihak pertaa menyerahkan wewenang kepada pihak kedua untuk melalukan sesuatu perbuatan hukum yang bisa digantikan atas nama orang lain pada masa hidupnya. Dengan demikian, apabila penyerahan tersebut harus dilakukan setelah orang yang mewakilkan meninggal dunia, seperti wasiat, maka hal tersebut tidak termasuk wakalah. (Arianti, 2015:134-136)

b.       Dasar Hukum

1)      Firman Allah QS. Al-Kahfi ayat 19

وَكَذَٰلِكَ بَعَثۡنَٰهُمۡ لِيَتَسَآءَلُواْ بَيۡنَهُمۡۚ قَالَ قَآئِلٞ مِّنۡهُمۡ كَمۡ لَبِثۡتُمۡۖ قَالُواْ لَبِثۡنَا يَوۡمًا أَوۡ بَعۡضَ يَوۡمٖۚ قَالُواْ رَبُّكُمۡ أَعۡلَمُ بِمَا لَبِثۡتُمۡ فَٱبۡعَثُوٓاْ أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمۡ هَٰذِهِۦٓ إِلَى ٱلۡمَدِينَةِ فَلۡيَنظُرۡ أَيُّهَآ أَزۡكَىٰ طَعَامٗا فَلۡيَأۡتِكُم بِرِزۡقٖ مِّنۡهُ وَلۡيَتَلَطَّفۡ وَلَا يُشۡعِرَنَّ بِكُمۡ أَحَدًا ١٩

Artinya: “Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”

2)      Hadist Urwah Al-Bariqy

 “Dari Urwah al-Bariqy R.A bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutusnya dengan uang satu dinar untuk membelikan beliau hewan qurban. Hadis Bukhari meriwayatkannya di tengah-tengah suatu hadits sebagaimana tersebut dalam hadits dahulu.”[2] 

3)       Ijma’ Ulama dan Qiyas

Sebagaimana dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa disebutkan : ulama sepakat dibolehkannya wakalah. Adapun dasar dari qiyas bahwa manusia menuntut adanya wakalah, karena tidak setiap orang mampu menyelesaikan urusannya sendiri secara langsung sehingga ia membutuhkan orang lain untuk menggantikannya menjadi wakil.  (Arianti, 2015:137)

c.       Rukun

Menurut Hanafiyah, rukun wakalah hanya satu, yaitu shighat ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur ulama rukunnya ada empat, yaitu:

1)      Muwakkil, atau orang yang mewakilkan.

2)    Muwakkal, atau wakil

3)    Muwakkal fih atau perbuatan yang diwakilkan

4)    Shighat, ijab dan qabul . (Arianti, 2015:137)

d.      Syarat

1)      Muwakkil

Orang yang mewakilkan harus orang yang dibolehkan melakukan sendiri perbuatannya yang diwakilkannya pada orang lain.

2)      Muwakkal

Yaitu harus orang yang cakap hukum secara fiqih, yakni baligh dan berakal, dan harus mengetahui tugas atau perkara yang diwakilkan padanya.

3)      Muwakkal fih

Perkara yang diwakilkan bukan meminta hutang, dan perkara yang diwakilkan juga bukan hukum had yang disyaratkan pengaduan, seperti had zina.

4)      Shighat

Setiap lafaz yang menunjukkan pemberian kuasa dalam perkara yang umum. (Arianti, 2015:138)

2.      Fatwa DSN-MUI

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah

Pertama : Ketentuan tentang Wakalah:

a.       Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).

b.      Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

Kedua : Rukun dan Syarat Wakalah:

a.       Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)

1)      Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.

2)    Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.

b.      Syarat-syarat wakil (yang mewakili)

1)      Cakap hokum

2)      Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya.

3)      Wakil adalah orang yang diberi amanat.

c.        Hal-hal yang diwakilkan

1)      Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili,

2)      Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam,

3)      Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.

Ketiga : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah

3.       Aplikasi pada Perbankan syariah dan LKS Lainnya

Akad Wakalah dapat diaplikasikan ke dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi, terutama dalam institusi keuangan:

a.       Transfer uang

Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai muwakkil terhadap bank sebagai wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain, kemudian bank mendebet rekening nasabah (Jika transfer dari rekening ke rekening), dan proses yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah dana kepada rekening tujuan. Transfer uang dapat dilakukan :

1)      Transfer uang melalui cabang suatu bank

Dalam proses ini, muwakkil memberikan uangnya secara tunai kepada bank yang merupakan wakil, namun bank tidak memberikannya secara langsung kepada nasabah yang dikirim. Tetapi bank mengirimkannya kepada rekening nasabah yang dituju tersebut.

2)      Transfer melalui ATM

Kemudian ada juga proses transfer uang dimana pendelegasian untuk mengirimkan uang, tidak secara langsung uangnya diberikan dari muwakkil kepada bank sebagai wakil. Dalam model ini, muwakkil meminta bank untuk mendebet rekening tabungannya, dan kemudian meminta bank untuk menambahkan di rekening nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada rekeningnya sendiri. Yang sangat sering terjadi saat ini adalah proses yang kedua ini, dimana nasabah bisa melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM.

b.       Letter Of Credit Import Syariah

Akad untuk transaksi Letter of Credit Import Syariah ini menggunakan akad wakalah bil ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank dengan imbalan pemberian ujrah atau fee. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan situasi yang terjadi. Akad wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:

1)      Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor.

2)      Importir dan Bank melakukan akad wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor

3)      Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase

c.       Letter Of Credit Eksport Syariah

Akad untuk transaksi Letter of Credit Eksport Syariah ini menggunakan akad wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002. Akad wakalah ini memiliki definisi dimana bank menerbitkan surat pernyataan akan membayar kepada eksportir untuk memfasilitasi perdagangan eksport. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan sutuasi yang terjadi. Akad wakalah bil ujrah dengan ketentuan:

1)   Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.

2)   Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C  (issuing bank), selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah.

3)   Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk  nominal, bukan dalam presentase.

 

4.      Pembagian Wakalah

Wakalah tidak boleh dibatalkan pada tiga objek karena berhubungan dengan orang lain. Tiga objek tersebut adalah sebagai berikut:

a.       Wakalah untuk menjual barang tergadai karena berhubungan dengan hak orang yang memberi hutang yang hendak mengambil haknya.

b.      Wakalah dalam pertikaian, seperti jika seorang terdakwah mewakilkan kepada seorang untuk menyelasaikan perkarnya dengan penggugat. Dalam hal ini terdakwah tidak boleh membatalkan wakalah  nya ketika telah memutuskan sesuatu tanpa kehadiran penggugat.

c.       Wakalah untuk menyerahkan barang seseorang tanpa kehadiran orang yang mewakilkan. Dalam hal ini seorang wakil harus menerima barang itu dan tidak boleh membatalkan perwakilannya tanpa kerelaaan orang yang mewakilkannya karena dengan pembatalkan itu berarti ia telah kehilangan hak tanpa kerelaannya.[3] 

B.       Kafalah

1.      Pengertian dan dasar hokum

a.      Pengertian

Secara bahasa kafalah berarti dhammu (gabungan), sedangkan secara syara’ kafalah bermakna penggabungan tanggungan seorang kafil dengan tanggungan seorang ashil untuk memenuhi tuntutan dirinya, atau utang, atau barang, atau suatu pekerjaan. Adapun kafil adalah orang yang berkewajiban untuk memenuhi tuntunan makful bihi (orang yang ditanggung). Dan ashil adalah orang yang berutang yang akan ditanggung.

Al-Kafalah secara etimologi berarti الضمان  (jaminan), الحمالة (beban), dan  الزعامة  (tanggungan). Secara terminology, sebagaimana yang dinyatakan para ulama fikih selain Hanafi, bahwa kafalah adalah, "Menggabungkan dua tanggungan dalam permintaan dan hutang”. Definisi lain adalah, "Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga yaitu pihak yang memberikan hutang/kreditor (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua yaitu pihak yang berhutang/debitoratau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil)”.

Pada asalnya, kafalah adalah padanan dari dhamman, yang berarti penjaminan sebagaimana tersebut di atas.Namun dalam perkembangannya, Kafalah identik dengan kafalah al-wajhi (personal guarantee, jaminan diri), sedangkan dhamman identik dengan jaminan yang berbentuk barang/harta benda.

Kafalah adalah akad yang mengandung kesanggupan seseorang untuk menngganti atau menanggung kewajiban hutang orang lain apabila orang tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannnya. kafalah sebagai akad yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang untuk menanggung hukuman yang seharuasnya diberikan kepada sang terhukum dengan menghadirkan dirinya atau disebut juga sebagai kafalah An Nafs.  (Sabiq, 2004:46-47)       

b.      Dasar Hukum

1)      Firman Allah QS. Yusuf ayat 66

 

قَالَ لَنۡ أُرۡسِلَهُۥ مَعَكُمۡ حَتَّىٰ تُؤۡتُونِ مَوۡثِقٗا مِّنَ ٱللَّهِ لَتَأۡتُنَّنِي بِهِۦٓ إِلَّآ أَن يُحَاطَ بِكُمۡۖ فَلَمَّآ ءَاتَوۡهُ مَوۡثِقَهُمۡ قَالَ ٱللَّهُ عَلَىٰ مَا نَقُولُ وَكِيلٞ ٦٦

Artinya: “Ya´qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh". Tatkala mereka memberikan janji mereka, maka Ya´qub berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)"

 

QS. Yusuf ayat 72

قَالُواْ نَفۡقِدُ صُوَاعَ ٱلۡمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمۡلُ بَعِيرٖ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٞ ٧٢

Artinya: “Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya"

2)      Hadis

“Penjamin adalah orang yang berkewajiban dalam pembayara” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

3)      Ijma’

Ulama membolehkan (mubah) dhaman dalam muamalah karena dhaman sangat diperlukan dalam waktu tertentu. Adakalanya orang memerlukan modal dalam usaha dan untuk mendapatkan modal itu biasanya harus ada jaminan dari seseorang yang dapat dipercaya, apalagi usaha dagangannya besar. (Sabiq, 2004:49)        

c.       Rukun dan Syarat

1)      Rukun           

Adapun rukun kafalah sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa lileratur fikih terdiri atas:

a)      Adh-Dhamin (orang yang menjamin)

b)    Al-Madhmun lahu (orang yang berpiutang)

c)    Al-Madhmun ‘anhu (orang yang berhutang)

d)    Al-Madhmun (objek jaminan)

e)    Sighah (akad/ijab)[4]

2)      Syarat

a)      Adh-Dhamin (orang yang menjamin)

Dengan syarat baligh (dewasa), berakal sehat, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya, dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.

b)       Al-Madhmun lahu (orang yang berpiutang)

Pihak yang berhutang/yang dijamin (makful 'anhu, 'ashil, madhmun’anhu), dengan syarat sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin.

c)      Al-Madhmun ‘anhu (orang yang berhutang)

Pihak yang berpiutang/yang menerima jaminan (makful lahu, madhmun lahu),dengan syarat diketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan berakal sehat.

d)     Al-Madhmun (objek jaminan)

Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang (ashil), baik berupa utang, benda, orang maupun pekerjaan, bisa dilaksanakan oleh pejamin, harus merupakan piutang mengikat (luzim) yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syari'ah (diharamkan).

e)      Sighah (akad/ijab)

Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz ijab dan kabul itu berarti menjamin, dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. (Sabiq, 2004:50-51)     

d.      Fatwa DSN-MUI

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Kafalah.

Pertama : Ketentuan Umum Kafalah

1)      Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan  kontrak (akad).

2)      Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan

3)      Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

Kedua :   Rukun dan Syarat Kafalah

1)      Pihak Penjamin (Kafiil)

a)      Baligh (dewasa) dan berakal sehat.

b)      Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.

2)       Pihak Orang yang berutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu)

a)        Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.

b)     Dikenal oleh penjamin

3)      Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)

a)      Diketahui identitasnya.

b)    Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.

c)    Berakal sehat.

4)      Obyek Penjaminan (Makful Bihi

a)      Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan.

b)    Bisa dilaksanakan oleh penjamin.

c)    Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.

d)    Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya

e)    Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).

Ketiga :  Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. (75FatwaDSNMUI.rar - RAR archive, unpacked size 11.614.772 bytes)

e.       Aplikasi pada Perbankan Syariah dan LKS Lainnya

Dalam mekanisme system perbankan prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam bentuk pemberian jaminan bank dengan terlebih dahulu diawali dengan pembukaan fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil analisa dan evaluasi dari nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang diberikan akan terlihat pada perkiraan administratif baik berupa komitmen maupun kontingen. Fasilitas yang dapat diberikan sehubungan dengan penerapan prinsip kafalah tersebut adalah fasilitas bank garansi dan fasilitas letter of credit (kartu kredit)

Fungsi kafalah adalah pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihak yang terkait untuk menjalankan bisnis mereka secara lebih amandan terjamin, sehingga adanya kepastian dalam berusaha/bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti akan mengambil alih risiko/kewajiban nasabah, apabila nasabah lalai dalam memenuhi kewajibannya. Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, juga akan memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan mereka. (Wahab, 2001:56)

f.       Pembagian Kafalah

Kafalah ada 2 macam, yaitu:

1)      Kafalah dengan jiwa

Kafalah dengan jiwa dikenal juga dengan sebutan jaminan muka, yaitu komitmen kafiil untuk menghadirkan orang yang ditanggung kepada makhul lahu. Sah apabila seseorang mengatakan, ”Aku sebagai kafiil si fulan untuk (menghadirkan) badan atau wajahnya, atau “Aku sebagai penjamin, atau”Aku sebagai penanggung”, dan semisalnya.  Hal itu dibolehkan bila menangani perkara yang berhubungan dengan hak manusia.

2)      Kafalah dengan harta

a)      Kafalah bid-dain

Komitmen kewajiban pembayaran utang yang menjadi tanggungan orang lain. Dalam perkara utang, diisyaratkan ialah, utang tersebut dinyatakan benar adanya pada saat terjadinya transaksi jaminan., dan status barang diketahui, karene tidak sah apabila status tidak diketahui.

b)       Kafalah dengan barang atau kafalah dengan penyerahan

Kafalah dengan barang atau kafalah dengan penyerahan, yaitu komitmen untuk menyerahkan barang tertentu yang ada di tangan orang lain.

c)      Kafalah bid-darak (penyusulan)

Maksud ad darak adalah barang jualan yang diketahui adanya bahaya karena telah adanya transaksi penjualan barang. Berarti ia sebagai jaminan untuk hak si pembeli kepada si penjual, apabila barang yang dijual terdapat orang yang lebih berhak.[5] 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

1.      Wakalah atau wakilah merupakan isim masdhar yang secara etimologi bermakna taukil, yaitu menyerahkan, mewakilkan dan menjaganya. Dasar hukum wakalah ialah, QS. Al-Kahfi ayat 19, Hadist Urwah Al-Bariqy, Ijma’ Ulama dan Qiyas.

2.      Kafalah  secara bahasa berarti dhammu (gabungan), sedangkan secara syara’ kafalah bermakna penggabungan tanggungan seorang kafil dengan tanggungan seorang ashil untuk memenuhi tuntutan dirinya, atau utang, atau barang, atau suatu pekerjaan. Adapun kafil adalah orang yang berkewajiban untuk memenuhi tuntunan makful bihi (orang yang ditanggung). Dan ashil adalah orang yang berutang yang akan ditanggung. Dasar hukum kafalah, ialah QS. Yusuf ayat 66, QS. Yusuf ayat 72, Hadist , dan Ijma’

B.        Saran

Karena kita telah membahas tentang wakalah, kafalah, maka hendaklah terealisasikan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Anggota IKPI. (2007). Perbankan Syari’ah di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Arianti, Farida. (2015). Fikih Muamalah 1. Batusangkar: STAIN Batu Sangkar Press.

Sabiq, Sayyid. (2006). Fiqh Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Wahbah, Zuhaili. (2001). Fiqh Muamalah Perbankan Syari’ah. Jakarta: Kapita Selekta.

Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari Al-Fannani. (2016). Terjemahan Fathul Mu’in Jilid 1. Bandung: Sinar Baru Algensindo.



[1] Anggota IKPI. Perbankan Syari’ah di Indonesia. (Yogyakarta: Gajah Mada University Press.2007). H 52

[2] Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari Al-Fannani. Terjemahan Fathul Mu’in Jilid 1. (Bandung: Sinar Baru Algensindo.2016). H 62

 

[3] Arianti, Farida. Fikih Muamalah 1. (Batusangkar: STAIN Batu Sangkar Press. 2015). H 144

 

[4] Wahbah, Zuhaili. Fiqh Muamalah Perbankan Syari’ah. (Jakarta: Kapita Selekta. 2001)H 82

 

[5] Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. (Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2006)H 53-54

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PERANA GURU DI SEKOLAH DAN MASYARAKAT

MAKALAH UKURAN PENYEBARAN DATA (RANGE, VARIAN, DAN STANDAR DEVIASI)

MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA BAB 3: MUNAFIK DAN KERAS HATI TAK AKAN PERNAH MAJU