MAKALAH WAKALAH DAN KAFALAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Wakalah, Kafalah,
Hawalah/Hiwalah sering
kita dengar baik dalam ekonomi syariah maupun dalam lembaga keuangan syariah.
Hal tersebut dalam dunia perbankan terdapat dalam produk jasa. Pada umumnya
masyarakat awam tidak begitu memahami apa yang dimaksud dengan hal tersebut.
Untuk Indonesia sebagai negara muslim sudah seharusnya sistem keuangan yang
digunakan berlandaskan prinsip syariah. Namun, saat ini prinsip syariah belum
begitu terealisasi penggunaannya.
Wakalah berupa penyerahan atau pendelegasian
dari satu pihak kepihak lain dan harus dilakukan dengan yang telah disepakati
oleh si pemberi mandat. Kafalah secara bahasa berarti dhammu (gabungan),
sedangkan secara syara’ kafalah bermakna penggabungan
tanggungan seorang kafil dengan tanggungan seorang ashil untuk
memenuhi tuntutan dirinya, atau utang, atau barang, atau suatu pekerjaan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud wakalah?
2.
Apa yang dimaksud kafalah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Wakalah
1.
Pengertian,
dasar hukum, rukun, dan syarat
a.
Pengertian
Wakalah atau wakilah merupakan
isim masdhar yang secara etimologi bermakna taukil, yaitu menyerahkan,
mewakilkan dan menjaganya. Wakalah secara bahasa berasal dari
kata wakala yang sinonimnya, selama wadhafa yang artinya menyerah. Wakalah juga
berarti al-Hifzu yang berarti menjaga dan memelihara. (Arianti, 2015:133)
Wakalah secara terminology
didefinisikan oleh para ulama, antara lain sebagai berikut[1]
:
1)
Menurut
Malikiyah
Wakalah adalah penggantian oleh
seseorang terhadap orang lain didalam haknya dimana ia melakukan tindakan hukum
seperti tindakanya tanpa mengaitkan penggantian tersebut dengan apa yang
terjadi setelah kematian.
2)
Menurut Hanafiyah
Wakalah adalah penempatan seseorang
terhadap orang lain ditempat dirinya dalam satu tasarruf yang dibolehkan dan
tertentu, dengan ketentuan bahwa orang yang mewakilkan termasuk orang yang
memilih.
3)
Menurut
Syafi’iyah
Wakalah adalah penyerahan oleh
seseorang kepada orang lain terhadap sesuatu yang ia berhak mengejarkannya dan
sesuatu itu bisa digantikan untuk dikerjakannya pada masa hidupnya.
Berdasarkan definisi yang
dikemukakan oleh para ulama mazhab tersebut dapat dipahami secara substansi
hampir tidak ada perbedaan yang signifikan antara para ulama tersebut, yaitu
wakalah adalah suatu akad dimana pihak pertaa menyerahkan wewenang kepada pihak
kedua untuk melalukan sesuatu perbuatan hukum yang bisa digantikan atas nama
orang lain pada masa hidupnya. Dengan demikian, apabila penyerahan tersebut
harus dilakukan setelah orang yang mewakilkan meninggal dunia, seperti wasiat,
maka hal tersebut tidak termasuk wakalah. (Arianti,
2015:134-136)
b.
Dasar Hukum
1) Firman Allah QS. Al-Kahfi ayat 19
وَكَذَٰلِكَ بَعَثۡنَٰهُمۡ لِيَتَسَآءَلُواْ بَيۡنَهُمۡۚ قَالَ قَآئِلٞ مِّنۡهُمۡ كَمۡ لَبِثۡتُمۡۖ قَالُواْ لَبِثۡنَا يَوۡمًا أَوۡ بَعۡضَ يَوۡمٖۚ قَالُواْ رَبُّكُمۡ أَعۡلَمُ بِمَا
لَبِثۡتُمۡ فَٱبۡعَثُوٓاْ أَحَدَكُم
بِوَرِقِكُمۡ هَٰذِهِۦٓ إِلَى ٱلۡمَدِينَةِ فَلۡيَنظُرۡ أَيُّهَآ أَزۡكَىٰ طَعَامٗا فَلۡيَأۡتِكُم بِرِزۡقٖ مِّنۡهُ وَلۡيَتَلَطَّفۡ وَلَا يُشۡعِرَنَّ بِكُمۡ أَحَدًا ١٩
Artinya: “Dan
demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka
sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu
berada (disini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau
setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih
mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di
antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah
dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan
itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali
menceritakan halmu kepada seorangpun.”
2) Hadist Urwah Al-Bariqy
“Dari Urwah al-Bariqy R.A bahwa Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam pernah mengutusnya dengan uang satu dinar untuk membelikan
beliau hewan qurban. Hadis Bukhari meriwayatkannya di tengah-tengah suatu
hadits sebagaimana tersebut dalam hadits dahulu.”[2]
3)
Ijma’ Ulama dan Qiyas
Sebagaimana dalam kitab Al-Mughni menjelaskan
bahwa disebutkan : ulama sepakat dibolehkannya wakalah. Adapun
dasar dari qiyas bahwa manusia menuntut adanya wakalah, karena tidak setiap
orang mampu menyelesaikan urusannya sendiri secara langsung sehingga ia
membutuhkan orang lain untuk menggantikannya menjadi
wakil. (Arianti, 2015:137)
c.
Rukun
Menurut Hanafiyah, rukun wakalah hanya
satu, yaitu shighat ijab dan qabul. Sedangkan
menurut jumhur ulama rukunnya ada empat, yaitu:
1)
Muwakkil, atau orang yang mewakilkan.
2)
Muwakkal, atau wakil
3)
Muwakkal
fih atau
perbuatan yang diwakilkan
4)
Shighat,
ijab dan qabul . (Arianti,
2015:137)
d.
Syarat
1)
Muwakkil
Orang yang mewakilkan harus orang yang dibolehkan melakukan
sendiri perbuatannya yang diwakilkannya pada orang lain.
2)
Muwakkal
Yaitu harus orang yang cakap hukum secara fiqih, yakni
baligh dan berakal, dan harus mengetahui tugas atau perkara yang diwakilkan
padanya.
3) Muwakkal fih
Perkara
yang diwakilkan bukan meminta hutang, dan perkara yang diwakilkan juga bukan
hukum had yang disyaratkan pengaduan, seperti had zina.
4)
Shighat
Setiap lafaz yang menunjukkan pemberian kuasa dalam perkara
yang umum. (Arianti, 2015:138)
2. Fatwa DSN-MUI
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang
Wakalah
Pertama : Ketentuan tentang Wakalah:
a.
Pernyataan
ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak
mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
b. Wakalah dengan imbalan bersifat
mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Kedua : Rukun dan Syarat Wakalah:
a.
Syarat-syarat
muwakkil (yang mewakilkan)
1)
Pemilik
sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.
2)
Orang
mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni
dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah,
menerima sedekah dan sebagainya.
b.
Syarat-syarat
wakil (yang mewakili)
1) Cakap hokum
2) Dapat mengerjakan tugas yang
diwakilkan kepadanya.
3) Wakil adalah orang yang diberi
amanat.
c.
Hal-hal yang diwakilkan
1)
Diketahui
dengan jelas oleh orang yang mewakili,
2)
Tidak
bertentangan dengan syari’ah Islam,
3)
Dapat
diwakilkan menurut syari’ah Islam.
Ketiga : Jika salah satu pihak tidak
menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak,
maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah
3. Aplikasi pada Perbankan syariah dan
LKS Lainnya
Akad Wakalah dapat
diaplikasikan ke dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi, terutama
dalam institusi keuangan:
a. Transfer uang
Proses transfer
uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana
prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai muwakkil terhadap
bank sebagai wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada
bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain, kemudian bank
mendebet rekening nasabah (Jika transfer dari rekening ke rekening), dan proses
yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah dana kepada rekening
tujuan. Transfer
uang dapat dilakukan :
1) Transfer uang
melalui cabang suatu bank
Dalam proses
ini, muwakkil memberikan uangnya secara tunai kepada bank yang
merupakan wakil, namun bank tidak memberikannya secara langsung
kepada nasabah yang dikirim. Tetapi bank mengirimkannya kepada rekening nasabah
yang dituju tersebut.
2)
Transfer melalui ATM
Kemudian ada
juga proses transfer uang dimana pendelegasian untuk mengirimkan uang, tidak
secara langsung uangnya diberikan dari muwakkil kepada bank
sebagai wakil. Dalam model ini, muwakkil meminta bank
untuk mendebet rekening tabungannya, dan kemudian meminta bank untuk
menambahkan di rekening nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada
rekeningnya sendiri. Yang sangat sering terjadi saat ini adalah proses yang
kedua ini, dimana nasabah bisa melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM.
b.
Letter Of Credit Import Syariah
Akad untuk
transaksi Letter of Credit Import Syariah ini menggunakan
akad wakalah bil ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah bil Ujrah ini
memiliki definisi dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank dengan imbalan
pemberian ujrah atau fee. Namun ada beberapa
modifikasi dalam akad ini sesuai dengan situasi yang terjadi. Akad wakalah
bil Ujrah dengan ketentuan:
1) Importir harus
memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor.
2)
Importir dan Bank melakukan akad wakalah
bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor
3)
Besar ujrah harus
disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk
prosentase
c.
Letter
Of Credit Eksport Syariah
Akad untuk transaksi Letter
of Credit Eksport Syariah ini menggunakan akad wakalah.
Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002.
Akad wakalah ini memiliki definisi dimana bank menerbitkan
surat pernyataan akan membayar kepada eksportir untuk memfasilitasi perdagangan
eksport. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai
dengan sutuasi yang terjadi. Akad wakalah bil ujrah dengan
ketentuan:
1) Bank melakukan
pengurusan dokumen-dokumen ekspor.
2) Bank melakukan
penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank),
selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah.
3) Besar ujrah harus
disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam
presentase.
4. Pembagian Wakalah
Wakalah tidak boleh dibatalkan pada tiga
objek karena berhubungan dengan orang lain. Tiga objek tersebut adalah sebagai
berikut:
a.
Wakalah untuk menjual barang tergadai karena
berhubungan dengan hak orang yang memberi hutang yang hendak mengambil haknya.
b.
Wakalah dalam pertikaian, seperti jika
seorang terdakwah mewakilkan kepada seorang untuk menyelasaikan perkarnya
dengan penggugat. Dalam hal ini terdakwah tidak boleh membatalkan wakalah nya
ketika telah memutuskan sesuatu tanpa kehadiran penggugat.
c.
Wakalah untuk menyerahkan barang seseorang
tanpa kehadiran orang yang mewakilkan. Dalam hal ini seorang wakil harus
menerima barang itu dan tidak boleh membatalkan perwakilannya tanpa kerelaaan
orang yang mewakilkannya karena dengan pembatalkan itu berarti ia telah kehilangan
hak tanpa kerelaannya.[3]
B.
Kafalah
1.
Pengertian dan
dasar hokum
a.
Pengertian
Secara bahasa kafalah berarti dhammu (gabungan),
sedangkan secara syara’ kafalah bermakna penggabungan
tanggungan seorang kafil dengan tanggungan seorang ashil untuk
memenuhi tuntutan dirinya, atau utang, atau barang, atau suatu
pekerjaan. Adapun kafil adalah orang yang berkewajiban
untuk memenuhi tuntunan makful bihi (orang yang ditanggung).
Dan ashil adalah orang yang berutang yang akan ditanggung.
Al-Kafalah secara etimologi berarti الضمان (jaminan), الحمالة (beban), dan الزعامة (tanggungan). Secara terminology,
sebagaimana yang dinyatakan para ulama fikih selain Hanafi, bahwa kafalah adalah,
"Menggabungkan dua tanggungan dalam permintaan dan hutang”. Definisi lain
adalah, "Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada
pihak ketiga yaitu pihak yang memberikan hutang/kreditor (makful
lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua yaitu pihak yang berhutang/debitoratau
yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil)”.
Pada asalnya, kafalah adalah
padanan dari dhamman, yang berarti penjaminan sebagaimana tersebut
di atas.Namun dalam perkembangannya, Kafalah identik
dengan kafalah al-wajhi (personal guarantee, jaminan
diri), sedangkan dhamman identik dengan jaminan yang berbentuk
barang/harta benda.
Kafalah adalah akad yang mengandung
kesanggupan seseorang untuk menngganti atau menanggung kewajiban hutang orang
lain apabila orang tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannnya. kafalah sebagai
akad yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang untuk menanggung
hukuman yang seharuasnya diberikan kepada sang terhukum dengan menghadirkan
dirinya atau disebut juga sebagai kafalah An Nafs. (Sabiq,
2004:46-47)
b.
Dasar
Hukum
1) Firman Allah QS. Yusuf ayat 66
قَالَ لَنۡ أُرۡسِلَهُۥ مَعَكُمۡ حَتَّىٰ تُؤۡتُونِ مَوۡثِقٗا مِّنَ ٱللَّهِ لَتَأۡتُنَّنِي بِهِۦٓ إِلَّآ أَن يُحَاطَ
بِكُمۡۖ فَلَمَّآ ءَاتَوۡهُ مَوۡثِقَهُمۡ قَالَ ٱللَّهُ عَلَىٰ مَا نَقُولُ وَكِيلٞ ٦٦
Artinya: “Ya´qub
berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama
kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa
kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung
musuh". Tatkala mereka memberikan janji mereka, maka Ya´qub berkata:
"Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)"
QS. Yusuf ayat 72
قَالُواْ نَفۡقِدُ صُوَاعَ
ٱلۡمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمۡلُ بَعِيرٖ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٞ ٧٢
Artinya: “Penyeru-penyeru
itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat
mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku
menjamin terhadapnya"
2) Hadis
“Penjamin adalah orang yang berkewajiban dalam pembayara” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
3) Ijma’
Ulama membolehkan (mubah) dhaman dalam muamalah karena dhaman sangat
diperlukan dalam waktu tertentu. Adakalanya orang memerlukan
modal dalam usaha dan untuk mendapatkan modal itu
biasanya harus ada jaminan dari seseorang yang dapat
dipercaya, apalagi usaha dagangannya besar. (Sabiq,
2004:49)
c.
Rukun dan
Syarat
1)
Rukun
Adapun rukun kafalah sebagaimana yang
disebutkan dalam beberapa lileratur fikih terdiri atas:
a) Adh-Dhamin (orang yang menjamin)
b) Al-Madhmun lahu (orang yang berpiutang)
c) Al-Madhmun ‘anhu (orang yang berhutang)
d) Al-Madhmun (objek jaminan)
e) Sighah (akad/ijab)[4]
2) Syarat
a)
Adh-Dhamin (orang yang menjamin)
Dengan syarat baligh (dewasa), berakal sehat, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan
hartanya, dan rela (ridha)
dengan tanggungan kafalah tersebut.
b) Al-Madhmun lahu (orang yang berpiutang)
Pihak yang berhutang/yang
dijamin (makful 'anhu, 'ashil, madhmun’anhu), dengan syarat sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal
oleh penjamin.
c) Al-Madhmun ‘anhu (orang yang berhutang)
Pihak yang berpiutang/yang menerima
jaminan (makful lahu, madhmun lahu),dengan
syarat diketahui
identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan
kuasa, dan berakal sehat.
d) Al-Madhmun (objek jaminan)
Merupakan tanggungan pihak/orang yang
berhutang (ashil), baik berupa utang, benda, orang maupun
pekerjaan, bisa dilaksanakan oleh pejamin, harus merupakan
piutang mengikat (luzim) yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus jelas nilai, jumlah, dan
spesifikasinya, tidak bertentangan
dengan syari'ah (diharamkan).
e) Sighah (akad/ijab)
Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz
ijab dan kabul itu berarti menjamin, dan tidak bertentangan dengan syariat
Islam. (Sabiq,
2004:50-51)
d.
Fatwa
DSN-MUI
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 11/DSN-MUI/IV/2000
Tentang Kafalah.
Pertama : Ketentuan Umum Kafalah
1)
Pernyataan
ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak
mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2) Dalam akad kafalah, penjamin dapat
menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan
3) Kafalah dengan imbalan bersifat
mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Kedua : Rukun dan
Syarat Kafalah
1)
Pihak
Penjamin (Kafiil)
a) Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
b) Berhak penuh untuk melakukan
tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah
tersebut.
2)
Pihak Orang yang berutang (Ashiil,
Makfuul ‘anhu)
a)
Sanggup
menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
b)
Dikenal
oleh penjamin
3)
Pihak
Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
a)
Diketahui
identitasnya.
b)
Dapat
hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
c)
Berakal
sehat.
4)
Obyek
Penjaminan (Makful Bihi
a)
Merupakan
tanggungan pihak/orang yang berutang, baik berupa uang, benda, maupun
pekerjaan.
b)
Bisa
dilaksanakan oleh penjamin.
c)
Harus
merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali
setelah dibayar atau dibebaskan.
d)
Harus
jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya
e)
Tidak
bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).
Ketiga
: Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui
musyawarah. (75FatwaDSNMUI.rar - RAR archive,
unpacked size 11.614.772 bytes)
e.
Aplikasi
pada Perbankan Syariah dan LKS Lainnya
Dalam mekanisme system perbankan
prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam bentuk
pemberian jaminan bank dengan terlebih dahulu diawali dengan pembukaan
fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil analisa dan evaluasi dari
nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang
diberikan akan terlihat pada perkiraan administratif baik berupa komitmen
maupun kontingen. Fasilitas yang dapat diberikan sehubungan dengan penerapan
prinsip kafalah tersebut adalah fasilitas bank garansi dan fasilitas letter
of credit (kartu kredit)
Fungsi kafalah adalah
pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihak yang terkait untuk menjalankan
bisnis mereka secara lebih amandan terjamin, sehingga adanya kepastian dalam
berusaha/bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti akan mengambil
alih risiko/kewajiban nasabah, apabila nasabah lalai dalam memenuhi
kewajibannya. Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, juga akan
memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima
sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan kontribusi
terhadap perolehan pendapatan mereka. (Wahab, 2001:56)
f.
Pembagian Kafalah
Kafalah ada 2 macam, yaitu:
1) Kafalah dengan jiwa
Kafalah dengan jiwa dikenal juga dengan
sebutan jaminan muka, yaitu komitmen kafiil untuk menghadirkan
orang yang ditanggung kepada makhul lahu. Sah apabila
seseorang mengatakan, ”Aku sebagai kafiil si fulan untuk
(menghadirkan) badan atau wajahnya, atau “Aku sebagai penjamin, atau”Aku
sebagai penanggung”, dan semisalnya. Hal itu dibolehkan bila
menangani perkara yang berhubungan dengan hak manusia.
2) Kafalah dengan harta
a) Kafalah bid-dain
Komitmen kewajiban pembayaran utang
yang menjadi tanggungan orang lain. Dalam perkara utang, diisyaratkan ialah,
utang tersebut dinyatakan benar adanya pada saat terjadinya transaksi jaminan.,
dan status barang diketahui, karene tidak sah apabila status tidak diketahui.
b) Kafalah dengan barang atau kafalah dengan
penyerahan
Kafalah dengan barang atau kafalah dengan
penyerahan, yaitu komitmen untuk menyerahkan barang tertentu yang ada di tangan
orang lain.
c) Kafalah bid-darak (penyusulan)
Maksud ad darak adalah
barang jualan yang diketahui adanya bahaya karena telah adanya transaksi
penjualan barang. Berarti ia sebagai jaminan untuk hak si pembeli kepada si
penjual, apabila barang yang dijual terdapat orang yang lebih berhak.[5]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Wakalah atau wakilah merupakan
isim masdhar yang secara etimologi bermakna taukil, yaitu menyerahkan,
mewakilkan dan menjaganya. Dasar hukum wakalah ialah, QS.
Al-Kahfi ayat 19, Hadist Urwah Al-Bariqy, Ijma’ Ulama dan Qiyas.
2. Kafalah secara bahasa berarti
dhammu (gabungan), sedangkan secara syara’ kafalah bermakna
penggabungan tanggungan seorang kafil dengan tanggungan
seorang ashil untuk memenuhi tuntutan dirinya, atau utang,
atau barang, atau suatu pekerjaan. Adapun kafil adalah
orang yang berkewajiban untuk memenuhi tuntunan makful bihi (orang
yang ditanggung). Dan ashil adalah orang yang berutang yang akan
ditanggung. Dasar hukum kafalah, ialah QS.
Yusuf ayat 66, QS. Yusuf ayat 72, Hadist , dan Ijma’
B. Saran
Karena kita telah membahas tentang wakalah, kafalah,
maka hendaklah terealisasikan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Anggota
IKPI. (2007). Perbankan Syari’ah di Indonesia. Yogyakarta:
Gajah Mada University Press.
Arianti,
Farida. (2015). Fikih Muamalah 1. Batusangkar: STAIN Batu
Sangkar Press.
Sabiq,
Sayyid. (2006). Fiqh Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Wahbah,
Zuhaili. (2001). Fiqh Muamalah Perbankan Syari’ah. Jakarta:
Kapita Selekta.
Zainuddin
bin Abdul Aziz Al-Malibari Al-Fannani. (2016). Terjemahan Fathul
Mu’in Jilid 1. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
[1]
Anggota IKPI. Perbankan Syari’ah di Indonesia. (Yogyakarta:
Gajah Mada University Press.2007). H 52
[2]
Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari Al-Fannani. Terjemahan
Fathul Mu’in Jilid 1. (Bandung: Sinar Baru Algensindo.2016). H
62
[3]
Arianti, Farida. Fikih Muamalah 1. (Batusangkar:
STAIN Batu Sangkar Press. 2015). H 144
[4]
Wahbah, Zuhaili. Fiqh Muamalah Perbankan Syari’ah. (Jakarta:
Kapita Selekta. 2001)H 82
[5] Sabiq,
Sayyid. Fiqh Sunnah. (Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2006)H 53-54
Komentar
Posting Komentar